Hukum Bekerja di Lembaga Keuangan Konvensional
Lembaga keuangan konvensional telah dinyatakan haram oleh semua ulama di dunia, termasuk juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu haram hukumnya bagi umat Islam untuk masih saja terlibat dengan lembaga-lembaga yang menjalankan praktek yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Bunga bank konvensional yang diberlakukan oleh lembaga-lembaga itu adalah harta yang sejatinya haram. Kalau sampai tetap dijalankan juga, apalagi sampai masuk ke dalam perut, tentunya akan menghilangkan barakah pada diri kita. Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank yang haram menurut syariat Islam, tidak perlu diperdebatkan lagi. Bahkan fatwa itu sudah dikeluarkan MUI sejak tahun 2000. Saat dikeluarkannya fatwa tersebut, bank syariah belum sebanyak sekarang. Oleh karenanya, fatwa haram tersebut tidak mutlak atau umat Islam masih diperbolehkan menggunakan sistem bunga. Sifatnya darura