Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Hukum Bekerja di Lembaga Keuangan Konvensional

Lembaga keuangan konvensional telah dinyatakan haram oleh semua ulama di dunia, termasuk juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu haram hukumnya bagi umat Islam untuk masih saja terlibat dengan lembaga-lembaga yang menjalankan praktek yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Bunga bank konvensional yang diberlakukan oleh lembaga-lembaga itu adalah harta yang sejatinya haram. Kalau sampai tetap dijalankan juga, apalagi sampai masuk ke dalam perut, tentunya akan menghilangkan barakah pada diri kita. Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank yang haram menurut syariat Islam, tidak perlu diperdebatkan lagi. Bahkan fatwa itu sudah dikeluarkan MUI sejak tahun 2000. Saat dikeluarkannya fatwa tersebut, bank syariah belum sebanyak sekarang. Oleh karenanya, fatwa haram tersebut tidak mutlak atau umat Islam masih diperbolehkan menggunakan sistem bunga. Sifatnya darura

Aku Percaya

Allah, aku percaya pada rejeki yang Engkau sudah persiapkan untukku, dimana aku harus memulainya dengan ikhtiar semaksimal mungkin. belakangan ini banyak perusahaan yang menawariku untuk bekerja, tentu dengan beberapa tahapan test, namun kebanyakan dari perusahaan tersebut adalah perusahaan keuangan konvensional, yang masih menjadi polemik terkait hukum "bunga". suatu ujian dan cobaan, but life is choice dan aku harus memilih untuk tidak terlibat dalam dunia pekerjaan yang masih menjadi polemik. Allah, aku yakin Engkau akan memilihkanku pekerjaan yang barokah untuk dunia akhiratku, yang membuatku semakin mencintaiMu, yang membuatku semakin rajin dab bahagia untuk beramal shaleh. dan sekarang aku sedang berproses untuk mewujudkan hal itu. karena aku ingin ilmu yang telah aku dapat bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya mencari materi namun juga ketenangan hati.